- JA-14 nominal kenaikan sebesar Rp 19 juta 290 ribu
- JA-13 nominal sebesar Rp 16 juta 759 ribu
- JA-12 nominal sebesar Rp14 juta 560 ribu
- JA-11 nominal sebesar Rp12 juta 650 ribu
- JA-10 nominal sebesar Rp 10 juta 991 ribu
BACA JUGA:Jangan Lewatkan! Tunjangan Pensiunan PNS Bakal Cair Lebih Cepat, Begini Aturan Nominal Terbarunya
- JA-9 nominal sebesar Rp 9 juta 549 ribu
- JA-8 nominal sebesar Rp 8 juta 296 ribu
- JA-7 nominal sebesar Rp 7 juta 207 ribu
- JA-6 nominal sebesar Rp 6 juta 262 ribu.
- JA-5 nominal nilai sebesar Rp 5 Juta 440 ribu
- JA-4 nominal sebesar Rp 4 juta 727 ribu
- JA-3 nominal sebesar Rp 4 juta 106 ribu
- A-2 nominal sebesar Rp 3 juta 568 ribu
- JA-1 nominal sebesar Rp 3 juta 100