RADARLAMPUNG.CO.ID - Momen Idul Adha menjadi suatu keberkahan untuk para PNS maupun pensiun.
Sudah ditetapkan oleh pemerintah bahwa PNS dan pensiun akan mendapatkan tambahan tunjangan double pada penyaluran gaji 13 jelang Idul Adha.
Adapun tambahan tunjangan double yang diterima PNS dan seluruh pensiunan termasuk janda duda akan dicairkan melalui rekening sesuai besarannya masing-masing.
Sesuai dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah tahun ini, PNS maupun pensiun termasuk janda duda akan menerima besaran nominal yang beda-beda.
BACA JUGA: Cek Rekening! Segini Total Tunjangan Pensiunan PNS yang Diterima Janda Duda, Nominalnya Mantap
Jika benar begitu kebijakannnya, lantas berapa nominal tunjangan yang akan diterima oleh PNS, pensiunan dan yang berstatus janda duda.
Berdasarkan dengan ketetapan pemerintah yang telah di atur dan disahkan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 dan tahun 2023.
Inilah rincian nominal gaji pokok beserta tunjangan tambahan double yang akan diterima oleh PNS dan pensiunan jelang Idul Adha.