Sudah Ditetapkan! PNS dan Pensiunan Dapat Tambahan Tunjangan Double Jelang Idul Adha, Berapa Nominalnya?

Minggu 25-06-2023,19:30 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

 

- Pensiun PNS golongan I - Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 2 juta 14 ribu.

 

- Pensiun PNS golongan II - Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 2 juta 865 ribu.

 

- Pensiun PNS golongan III - Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 3 juta 597 ribu.

 

- Pensiun PNS golongan IV - Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 4 juta 425 ribu.

 

BACA JUGA: Intip Kekayaan Wakil Bupati Termuda di Lampung, Satu-satunya yang Tercatat Tidak Memiliki Kendaraan

 

3. Nominal rincian gaji pokok bagi pensiunan janda duda sesuai ketetapannya sebagai berikut.

 

- Janda duda golongan 1 - Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 1 juta 170 ribu.

 

- Janda dan duda PNS golongan II - Rp 1 juta 170 ribu sampai dengan Rp 1 juta 375 ribu.

Kategori :