- Pensiun PNS golongan I - Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 2 juta 14 ribu.
- Pensiun PNS golongan II - Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 2 juta 865 ribu.
- Pensiun PNS golongan III - Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 3 juta 597 ribu.
- Pensiun PNS golongan IV - Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 4 juta 425 ribu.
BACA JUGA: Intip Kekayaan Wakil Bupati Termuda di Lampung, Satu-satunya yang Tercatat Tidak Memiliki Kendaraan
3. Nominal rincian gaji pokok bagi pensiunan janda duda sesuai ketetapannya sebagai berikut.
- Janda duda golongan 1 - Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 1 juta 170 ribu.
- Janda dan duda PNS golongan II - Rp 1 juta 170 ribu sampai dengan Rp 1 juta 375 ribu.