- Golongan III janda duda - Rp 1 juta 170 ribu sampai Rp 1 juta 727 ribu.
- Golongan IV janda duda - Rp 1 juta 170 ribu sampai Rp2 juta 124 ribu.
BACA JUGA: Perwira Polres di Kawasan Pesisir Lampung Dimutasi, Satu Menjadi Wakapolres
Sesuai ketetapannya, adapun rincian untuk tambahan tunjangan double yang akan diterima jelang idul adha yakni, tunjangan keluarga 10 persen lengkap dengan tunjangan pangan.
Selain itu, PNS, pensiunan, janda duda juga akan menerima tambahan penghasilan sebesar 5 persen jelang Idul Adha.
Sehingga pada pencairannya, semua tambahan tunjangan double yang akan diterima jelang idul adha akan diberikan untuk PNS dan juga pensiunan sesuai nominal yang sudah ditetapkan pemerintah. (*)