1. Nominal gaji pokok PNS berdasarkan golongan akan diterima sesuai ketetapannya sebagai berikut.
- PNS golongan 1 - Rp 1 Juta 560 sampai dengan Rp 2 juta 686 ribu.
- PNS golongan 2 - Rp 2 juta 22 ribu sampai dengan Rp 3 juta 820 ribu.
- PNS golongan 3 - Rp 2 juta 579 ribu sampai dengan Rp 4 juta 797 ribu.
- Gaji PNS golongan IV - Rp 3 juta 44 ribu sampai Rp 5 juta 901 ribu.
BACA JUGA: Segera Ambil! Tunjangan Pensiunan PNS untuk Keluarga Cair Jelang Idul Adha, Nominalnya Bikin Senyum
2. Nominal rincian gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan sesuai ketetapannya sebagai berikut.