Waduh! PNS Kemenpan Dari Empat Katagori Ini Tidak Boleh Menerima Tukin

Kamis 29-06-2023,13:45 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

BACA JUGA: Wow! Ini Deretan Instansi di Indonesia Dengan Tukin PNS Tertinggi, Nomor Empat Naik Lagi Tunjangannya

Adapun mengenai tukin PNS di Kemenepan, Presiden pun telah memutuskan akan memberikan kenaikan tunjangan 150 persen dengan rincian nomial terbarunya sebagai berikut.

- Jabatan kelas 1 Rp 2 juta 575 ribu

- Jabatan kelas 2 Rp 3 juta 154 ribu

- Jabatan kelas 3 Rp 3 juta 980 ribu 

- Jabatan kelas 4 Rp 4 juta 179 ribu

- Jabatan kelas 5 Rp 4 juta 607 ribu

BACA JUGA: Catat Jadwalnya! Empat Tunjangan PNS, Pensiunan dan Janda Duda Cair Lebih Cepat Sebelum Idul Adha

-  Jabatan kelas 6 Rp 4 juta 837 ribu

-  Jabatan kelas 7 Rp 5 juta 079 ribu

-  Jabatan kelas 8 Rp 6 juta 349 ribu

-  Jabatan kelas 9 Rp 7 juta 474 ribu

-  Jabatan kelas 10 Rp 8 juta 458 ribu

BACA JUGA: Sesuai Jabatan! Gaji PNS Terbaru Tembus Puluhan Juta Pakai Skema Single Salary, Cek Kenaikan Nominalnya

- Jabatan 11 Rp10 juta 947 ribu

- Jabatan 12 Rp12 juta 370 ribu

Kategori :