Adapun mengenai tukin PNS di Kemenepan, Presiden pun telah memutuskan akan memberikan kenaikan tunjangan 150 persen dengan rincian nomial terbarunya sebagai berikut.
- Jabatan kelas 1 Rp 2 juta 575 ribu
- Jabatan kelas 2 Rp 3 juta 154 ribu
- Jabatan kelas 3 Rp 3 juta 980 ribu
- Jabatan kelas 4 Rp 4 juta 179 ribu
- Jabatan kelas 5 Rp 4 juta 607 ribu
BACA JUGA: Catat Jadwalnya! Empat Tunjangan PNS, Pensiunan dan Janda Duda Cair Lebih Cepat Sebelum Idul Adha
- Jabatan kelas 6 Rp 4 juta 837 ribu
- Jabatan kelas 7 Rp 5 juta 079 ribu
- Jabatan kelas 8 Rp 6 juta 349 ribu
- Jabatan kelas 9 Rp 7 juta 474 ribu
- Jabatan kelas 10 Rp 8 juta 458 ribu
- Jabatan 11 Rp10 juta 947 ribu
- Jabatan 12 Rp12 juta 370 ribu