Waduh! PNS Kemenpan Dari Empat Katagori Ini Tidak Boleh Menerima Tukin

Kamis 29-06-2023,13:45 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

- Jabatan 13 Rp13 juta 670 ribu

- Jabatan 14 Rp21 juta 330 ribu

- Jabatan 15 Rp24 juta 100 ribu

- Jabatan 16 Rp32 juta 540 ribu

- Jabatan 17 Rp41 juta 550 ribu.

BACA JUGA: Siap-siap! Single Salary Bikin Gaji PNS Melambung Tinggi, Segini Nominal Terbarunya

Kenaikan tukin di instansi Kemenpan RB telah resmi dan di sahkan langsung oleh Presiden Jokowi melalui Perpres Nomor 34 Tahun 2023 pasal 5. (*)

Kategori :