Begini Nasib Gaji dan Tukin PNS Jika Menggunakan Skema Single Salary, Silahkan Cek Keuntungannya!

Kamis 29-06-2023,16:11 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

- JPT III besaran diterima Rp 35 juta 705 ribu.

- JPT IV  besaran diterima Rp 34 juta 5 ribu

- JPT V besaran diterima Rp 32 juta 385 ribu

BACA JUGA:Sudah Ditetapkan! PNS dan Pensiunan Dapat Tambahan Tunjangan Double Jelang Idul Adha, Berapa Nominalnya?

- JPT VI besaran diterima Rp 30 juta 843 ribu

- JPT VII besaran diterima  Rp 29 juta 374 ribu

- JPT VIII besaran diterima Rp27 juta 976 ribu

- JPT IX besaran diterima  Rp 26 juta 643 ribu

BACA JUGA:Sesuai Jabatan! Gaji PNS Terbaru Tembus Puluhan Juta Pakai Skema Single Salary, Cek Kenaikan Nominalnya

2. Jabatan Administrasi (JA)

- JA-15 yakni Rp 22 juta 203 ribu

- JA-14 yakni  Rp 19 juta 290 ribu 

- JA-13 yakni  Rp 16 juta 759 ribu

- JA-12 yakni  Rp14 juta 560 ribu 

- JA-11 yakni Rp12 juta 650 ribu

BACA JUGA:Tiga Jenis Emas Hari Ini Pada Kamis 29 Juni 2023 Kompak Turun Harga

Kategori :