- JPT III besaran diterima Rp 35 juta 705 ribu.
- JPT IV besaran diterima Rp 34 juta 5 ribu
- JPT V besaran diterima Rp 32 juta 385 ribu
- JPT VI besaran diterima Rp 30 juta 843 ribu
- JPT VII besaran diterima Rp 29 juta 374 ribu
- JPT VIII besaran diterima Rp27 juta 976 ribu
- JPT IX besaran diterima Rp 26 juta 643 ribu
2. Jabatan Administrasi (JA)
- JA-15 yakni Rp 22 juta 203 ribu
- JA-14 yakni Rp 19 juta 290 ribu
- JA-13 yakni Rp 16 juta 759 ribu
- JA-12 yakni Rp14 juta 560 ribu
- JA-11 yakni Rp12 juta 650 ribu
BACA JUGA:Tiga Jenis Emas Hari Ini Pada Kamis 29 Juni 2023 Kompak Turun Harga