Begini Nasib Gaji dan Tukin PNS Jika Menggunakan Skema Single Salary, Silahkan Cek Keuntungannya!

Kamis 29-06-2023,16:11 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

- JA-10 yakni  Rp 10 juta 991 ribu

- JA-9 yaitu Rp 9 juta 549 ribu

- JA-8 yaitu Rp 8 juta 296 ribu

- JA-7 yakni Rp 7 juta 207 ribu

- JA-6 yakni Rp 6 juta 262 ribu

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah! Ini Kategori Penerima Daging Kurban

- JA-5 yakni Rp 5 Juta 440 ribu

- JA-4 yakni  Rp 4 juta 727 ribu

- JA-3 yakni  Rp 4 juta 106 ribu

- A-2 = Rp 3 juta 568 ribu

- JA-1 = Rp 3 juta 100

BACA JUGA:Pemkot Lakukan Penyembelihan Ratusan Hewan Kurban, Ini Pesan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana

3. Jabatan Fungsional (JF).

- JF 15 = Rp 22. Juta 203 ribu

- JF 14 yakni Rp 19 juta 290 ribu

- JF 13 yakni Rp 16 juta 759 ribu

Kategori :