Daftar SK Pegawai yang Bisa Digadaikan lewat Bank, Syaratnya Begini

Jumat 30-06-2023,07:00 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Silahkan cek, inilah daftar SK pegawai yang bisa digadaikan lewat bank.

Surat Keputusan (SK) biasanya digunakan sebagai bukti bahwa seseorang telah menjabat di suatu Instansi.

Namun siapa sangka, ternyata SK yang dimiliki oleh para pegawai bisa digadaikan lewat bank.

Ada beberapa daftar SK yang bisa digadaikan lewat bank di antarnya.

BACA JUGA: Bunda Wajib Tahu, Inilah Beberapa Refrensi Olahan Daging Kurban Menggugah Selera

- SK PNS

- SK PPPK

- SK BUMN/BUMD

- SK anggota TNI/POLRI.

Melalui daftar SK tersebut, para pegawai bisa dapatkan pinjaman dengan cara gadai lewat bank.

Biasanya, pihak bank yang menerima gadai SK Pegawai diberikan khusus bagi karyawan yang ingin membiayai keperluan yang sifatnya konsutif.

Misalnya pembiayaan untuk renovasi rumah, modal usaha ataupun membangun hunian toko.

BACA JUGA: Paminal Mabes Polri OTT Anggota Polres Lampung Selatan? Ini Kata Kapolres

Para pegawai bisa mengajukan kredit multiguna salah satu syaratnya dengan gadai SK pegawai.

Melalui SK, pihak bank bisa menentukan kelayakaan calon nasabah yang ingin mengajukan pinjaman.

Kategori :