Tiga Oknum Polres Tanggamus yang Dilaporkan Dugaan Pungli Akan Jalani Sidang Kode Etik

Jumat 30-06-2023,17:08 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Yuda Pranata

"Terakhir yang dimintain uang tanggal 18 Oktober," kata Dewi.

Sementara, lanjut Dewi, perkara yang dilaporkannya tersebut sudah dihentikan sementara oleh pihak kepolisian Polres Tanggamus.

Keputusan tersebut disampaikan kepada Dewi melalui  Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 24 Maret 2023.

BACA JUGA:Emas Antam dan Emas Antam Retro Turun Harga Hari Ini Jumat 30 Juni 2023. Apa Kabar Emas Batangan?

Laporan perkara yang dibuat oleh Dewi tersebut belum dapat ditindak lanjuti ke tahap penyidikan.

Tertuang dalam poin 3 karena belum terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372.

Serta objek tanah tersebut sedang dalam gugatan yang diajukan sendiri oleh Dewi selaku korban bersama kuasa hukumnya.

Untuk itu, Dewi berharap agar ketiga oknum polisi Polres Tanggamus yang telah dilaporkan tersebut dapat di proses sesuai prosedur. 

BACA JUGA:Daftar Mutasi Terbaru Kapolres di Indonesia Timur, Lima Dari Mabes Polri

Mereka yakni masing-masing berinisial Iptu HS, Aipda MS serta Aipda IS. Dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri dengan nomor SPSP2/2708/V/2023/Bagyanduan. (*)

Kategori :