Atau disaat sang suami baru saja pulang dari berburu ke hutan.
Dan wanitanya atau istrinya baru saja pulang bekerja di ladang atau kebun.
BACA JUGA: Kisah Nabi Musa yang Pergi Meninggalkan Mesir Menuju Kota Madyan
Dalam perkawinan di kelompok masyarakat suku Asmat, mas kawin akan dikumpulkan dari keluarga laki-laki.
Mas kawin itu juga dikumpulkan dari pihak saudara-saudara calon suami.
Kemudian mas kawin tersebut disampaikan dan dibagikan kepada keluarga dan saudara dari pihak calon istrinya.
Umumnya, pernikahan orang suku Asmat diatur oleh orang tua dari kedua belah pihak.
BACA JUGA: Sejarah Pembangunan Ka’bah yang Menjadi Kiblat Umat Islam di Dunia
Pihak orang tua laki-laki dan perempuan akan merencanakan perkawinan.
Di mana perkawinan tersebut tidak diketahui oleh anak-anak mereka yang akan dinikahkan.
Sifat perkawinan dalam masyarakat Asmat dikenal berdasar prinsip eksogami.
Dalam pernikahan orang suku Asmat dapat terjadi poligami.
BACA JUGA: 4 Rekomendasi Tempat Makan Lesehan di Bandung yang Enak dan Nyaman
Hal ini kerap terjadi terlebih laki-laki Asmat yang sering mengawini janda.
Padahal ia sudah mempunyai istri dan anak terlebih dahulu.
Jika poligami terjadi, maka istri pertama dan anak-anaknya akan kembali ke klan asalnya.