"Barang bukti tersebut diamankan dari tangan RA saat tersangka berhasil ditangkap di TKP," ujarnya.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka RA, bahwa ia melakukan penjambretan bersama rekannya yang telah diketahui identitasnya dan saat ini masih dilakukan pengejaran.
"Dalam perkara tersebut tersangka RA berperan sebagai eksekutor, sementara rekannya yang kabur berperan membawa sepeda motor. Namun telah diketahui identitasnya, hingga saat ini masih dilakukan pengejaran," ungkapnya.
Untuk mempertanggungungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Gagal Mencuri, Motor Pelaku Bersenpi Malah Tertinggal Saat Melarikan Diri
"Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya. (*)