RADARLAMPUNG.CO.ID - Kebijakan baru untuk tilang manual. Nantinya, tilang manual hanya boleh dilakukan oleh polisi lalu lintas yang bersertifikat.
Menurut Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, dengan kebijakan tersebut, tidak sembarang polisi lalu lintas bisa memberikan sanksi tilang.
Irjen Firman Shantyabudi mengungkapkan, kebijakan tersebut mengacu arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Di mana, kapolri menginginkan penyidik yang sudah bersetifikasi yang berhak memberikan tilang manual.
BACA JUGA: Barisan Polisi Wanita yang Menjadi Kapolda dan Kapolres Perempuan
Jadi, tidak semua polisi lalu lintas yang bertugas di jalan dibekali surat tilang, sebut Irjen Firman Shantyabudi dalam rapat dengar pendapat Komisi III di DPR RI.
Kebijakan tersebut juga berpengaruh pada insentif yang akan diterima petugas.
Hal tersebut juga dilakukan sebagai upaya mendorong anggota kepolisian mengikuti pendidikan kejuruan (dikjur) supaya bisa memperoleh sertifikat.
Tidak hanya itu. Anggota Korlantas yang berhak memberikan tilang juga harus mempunyai kualifikasi tertentu.
BACA JUGA: Pensiun Dengan Pangkat Bintang Satu, Jeanne Mandagi, Jenderal Polisi Perempuan Pertama di Indonesia
Namun Irjen Firman Shantyabudi belum merinci kualifikasi yang dimaksud.
Dilansir dari laman Aksipresisi Polri, Irjen Firman Shantyabudi mengakui kuantitas dan kualitas polisi di jalan masih kurang dari harapan.
Karena itu, ia mengharapkan penambahan PNBP tahun ini dapat memicu peningkatan kinerja para penyidik.
Irjen Firman Shantyabudi menegaskan, pihaknya masih harus bekerja keras.
BACA JUGA: Ini 3 Identitas Anggota Polres Lampung Selatan yang Terjerat Kasus Narkoba