Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Untuk pasal 285 ayat 1, mengatur pelanggaran terhadap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Antara lain spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan hingga knalpot.
BACA JUGA: Ciri Khas Batu Akik Yaman Wulung yang Langka
Terhadap pelanggaran ini bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pada pasal 285 ayat 2 mengatur pelanggaran terhadap mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis.
Antara lain kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper hingga penghapus kaca.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
BACA JUGA: Aturan Poligami Dalam Rumah Tangga Orang Suku Asmat Papua
Pasal 287 ayat 1, mengatur pidana penjara terhadap pelanggara rambu lalu lintas.
Sanksinya berupa hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Sementara pasal 287 ayat 5 mengatur sanksi terhadap pengendara yang melebihi aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah.
Sanksi pidananya berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
BACA JUGA: Wah, Single Salary Bikin Tiga Jabatan PNS Terbaru Naik Gaji Sampai Puluhan Juta
Pasal 288 ayat 1 mengatur pelanggaran terhadap kendaraan yang tidak dilengkapi surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor.
Terhadap pelanggaran ketentuan ini bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling besar Rp 500 ribu.