Kemudian pasal 289 mengatur sanksi terhadap pelanggaran pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tanpa mengenakan sabuk keselamatan.
Pelanggar bisa dikenai pidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
BACA JUGA: Kandang Ayam Terbakar, 18 Ribu Ekor Mati
Untuk pasal 291 ayat 1 mengatur sanksi terhadap pelanggar yang terdiri dari pengendara atau penumpang sepeda motor tanpa mengenakan helm standar nasional.
Ancaman pidananya berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Pasal 293 ayat 1 mengatur ketentuan sanksi terhadap pengendara kendaraan bermotor di jalan yang tidak menyalakan lampu utama saat malam hari dan pada kondisi tertentu.
Ketentuan tersebut sebagaimana dimaksud di dalam pasal 107 ayat 1.
BACA JUGA: Kekayaan Kepala Daerah di Provinsi Jambi, Bupati Termiskin Hartanya Segini
Terhadap pelanggaran ini, dipidana dengan hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Lalu ketentuan pasal 293 ayat 2 mengatur pelanggaran yang dilakukan olek pengemudi sepeda motor di jalan yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari.
Hal tersebut seperti diatur di dalam pasal 107 ayat 2.
Pelanggaran terhadap ketentuan pasal tersebut bisa dipidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.
BACA JUGA: Intip Harta Tiga Penjabat Bupati di Jambi, Paling Kaya, Tapi Tercatat Tidak Punya Kendaraan
Terakhir pasal 294, berisi sanksi pidana terhadap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberikan isyarat lampu.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (*)