RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar gembira datang dari pemerintah untuk PNS yang akan mendapatkan tunjangan baru pada tahun 2024.
Sesuai dengan aturan terbaru dari pemerintah yang tertuang di dalam PMK Nomor 49 tahun 2023 mengenai standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
PNS akan mendapatkan tunjangan baru lengkap dengan rincian nominal yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk masing-masing daerah instansi terkait.
Adapun tunjangan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk PNS berupa biaya makanan penambah daya tahan tubuh yang akan diterima oleh para pegawai.
BACA JUGA:Bikin Gaji Melambung Tinggi! Bagaimana Hitungan Tukin PNS Jika Single Salary Berlaku?
Tunjangan baru berupa biaya makanan penambah daya tahan tubuh akan diterima oleh para PNS yang ada di masing-masing wilayah provinsi.
Tujuan dari dikeluarkannya tunjangan baru berupa satuan biaya makanan penambahan daya tahan tubuh agar para PNS bisa mendapat gizi yang cukup.
Melalui tunjangan biaya makanan penambahan daya tahan tubuh yang diterima oleh para pegawai, PNS dapat melaksanakan perkerjaan dan fungsi kantor lebih baik lagi dan optimal.
Hal ini dikarenakan, kondisi kesehatan dan pola asupan makanan para PNS sudah terjaga.
BACA JUGA:Wah, Single Salary Bikin Tiga Jabatan PNS Terbaru Naik Gaji Sampai Puluhan Juta
Berdasarkan aturan yang tertuang di dalam PMK nomor 49 Tahun 2023 segini rincian tunjangan baru berupa biaya makanan penambah daya tahan tubuh yang diterima PNS di masing-masing provinsi.
Perlu diperhatikan bahwa rincian nominal yang akan diterima PNS dari tunjangan makanan penambah daya tahan tubuh berbeda-beda di setiap provinsi.
Berikut rincian lengkapnya dari tunjangan baru yang akan diterima oleh para PNS.
1. Provinsi Sumatera Barat
Nominal tunjangan baru yakni tunjangan makanan penambah daya tahan tubuh akan diterima PNS Sumatera Barat mulai dari Rp 18 ribu per hari atau Rp 540 ribu selama satu bulan.