Anggotanya dari Unit Reskrim Polsek Sukarame segera datang ke lokasi mengamankan kedua pelaku.
Pelaku langsung digiring ke Mapolsek Kemiling untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Agus menerangkan kedua pelaku yakni Arison (35) warga Jl Raya Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sindang, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Serta Awang Dermawan (39) warga Jl KH. Mas Mansyur, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung.
BACA JUGA:Ditarik ke Mabes, 17 Jenderal TNI AD tak Lagi Dapat Jabatan
Berikut barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni satu buah tas, satu buah laptop, uang tunai Rp 10 juta dan 1 unit motor milik pelaku.
Kapolsek Kemiling, Ipda Agus Heriyanto menerangkan bahwa korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama serta kasus narkoba.
Kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)