RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 1000 warga Lampung Barat Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si mengatakan, jumlah warga pekerja rentan yang ditanggung iuran BPJS Ketengakerjaan yakni ada 1.000 orang.
Data perkerja rentang yang menerima bantuan pada tahun 2023 ini, berdasarkan pemetaan terhadap rumah tangga miskin ekstrim desil 1 di pekon lokus prioritas penanganan kemiskinan ekstrem pada tahun anggaran 2023.
"Ada 1.000 penerima bantuan perlindungan program jaminan kesehatan ketenagkerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja rentan dengan kategori rumah tangga miskin ekstrem yang berprofesi sebagai petani, berusia 17-65 tahun dan berpendidikan sekolah dasar," ujar Okmal, Senin 17 Juli 2023.
BACA JUGA:Terjadi Silpa, Pemkab Lampung Timur Diminta Lebih Cermat dalam Menyusun Anggaran
Dia menjelaskan, anggaran yang ditanggung Pemkab Lambar untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan yakni jaminan kecelakaan kerja pekerja rentan sebesar Rp89.604.000 dan jaminan kematian pekerja rentan Rp111.996.000.
"Jadi, total dana iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk warga pekerja rentan yang dianggarkan pemerintah daerah tahun ini sebesar Rp201.600.000," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah Adi Hendarto mengungkapkan, total Coverage pekerja di Kabupaten Lampung Barat sampai dengan Juni 2023 sebesar 22,41%, semesta pekerja sebesar 92.913, jumlah pekerja terlindungi 22.680.
"Coverage PU sudah 96,92%, kami mengapresiasi komitmen kepesertaan Non-ASN Lampung Barat yang sudah mendaftarkan 100% non-ASN yang sesuai SK Bupati sebanyak 540 tenaga kerja," ungkap Adi.
BACA JUGA:Kirab Pemilu Tiba di Mesuji, Komitmen Bersama Tingkatkan Partisipasi Pemilih
Menurutnya, di sisi lain BPU 10,02%. Kegiatan perlindungan 1000 pekerja rentan ini untuk meningkatkan coverage di sektor BPU.
Kriteria yang menjadi sasaran adalah petani dengan pendidikan rendah di 25 pekon yangg masuk dalam lokus sasaran pengentasan kemiskinan, selaras dengan program Bappeda.
Selain itu, lanjut Adi, sudah terbit juga Peraturan Bupati (Perbup) nomor 63 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBPekon, dimana di dalamnya tercantum kebijakan 1 pekon minimal 10 pekerja rentan. Artinya kalau seluruh pekon sudah mendaftarkan, 1.310 pekerja terlindungi dan meningkatkan Coverage.
"Sampai dengan data pertanggal 12 Juli 2023, sudah 9 pekon yang sudah implementasi pekerja rentan melalui alokasi dana desa (ADD), dengan total 96 tenaga kerja. Ayo kita dorong bersama perlindungan di pekerja informal di pekon dalam lingkup masing-masing- masing kecamatan," kata dia.
BACA JUGA:Dikabarkan Oknum PNS Pemalsuan Dokumen saat PPDB SMA , Ini Langkah Diambil Walikota Bandar Lampung