Polsek Waway Karya Lampung Timur Amankan Pencabul Anak Dibawah Umur

Selasa 18-07-2023,10:10 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Yuda Pranata

Berdasarkan laporan keluarga korban dan hasil penyelidikan serta keterangan sejumlah saksi, personil Polsek Labuhan Maringgai dan Polres Lamtim berhasil mengamankan tersangka Mis, Sabtu 8 Juli 2023.

Dari hasil pengembangan penyidikan, petugas mengamankan tersangka Jam, Minggu 9 Juli 2023.

BACA JUGA:Bantu Orang Menyeberang Jalan, Seorang Pria Tewas Terlindas Ban Truk

Atas perbuatannya, ke 2 tersangka dijerat pasal 81 dan atau 82 undang-undang nomor 17 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (*)

Kategori :