JM alias Mila akhirnya diamankan saat pulang ke kontrakan di wilayah Kecamatan Pagelaran.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JM alias Mila akan dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP junto pasal 65 KUHP atau pasal 379 a KUHP.
JM alias Mila mengakui sudah melakukan penipuan lantaran tuntutan gaya hidup yang dijalaninya dulu.
Di mana, ia terbiasa hidup bersenang-senang hingga akhirnya meninggalkan banyak hutang. (*)