Mereka masing-masing berinisial SR (61) ayah kandung korban dan TR (34) kakak kandung korban.
Keduanya kini telah diamankan dan di masukkan ke sel Mapolresta Bandar Lampung.
Lebih lanjut, Ino menyampaikan bahwa kronologi pembunuhan itu bermula di rumah mereka.
Saat itu, korban mengamuk sambil memegang sebilah pisau, TR kemudian mencoba menenangkan adiknya tersebut.
BACA JUGA:14 Pekon di Tanggamus Lampung Jadi Lokus Stunting
Namun, korban justru mencoba menyerang TR yang kemudian menghindarinya dengan keluar dari rumah.
Setelahnya datang lah SR, ayahnya yang mendengar keributan itu juga mencoba menenangkan keduanya.
Saat itu, tersangka RS telah membawa sebilah pisau yang diselipkan ke pinggang. SR juga tak lepas dari serangan korban.
TR yang mendengar itu kemudian kembali masuk ke rumah dan mencoba membantu ayahnya yang diserang oleh korban.
TR kemudian memegangi tubuh korban hingga pisau yang di genggamnya terlepas.
Sementara tersangka SR menusukkan pisau yang telah dipersiapkannya ke tubuh korban.
"Awalnya akan menusuk dada, namun kemudian menusuk ke bagian leher korban," jelas Ino.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
BACA JUGA:Catat! PT ASDP Janji Tingkatkan Pelayanan Penyeberangan Bakauheni-Merak
"Ancamannya hukuman penjara 20 tahun," tutup Ino.