RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengusulkan kenaikan denda Rp 24 juta untuk menindak kendaraan over dimensi (ODOL).
Itu untuk mendukung pembangunan jalan di Provinsi Lampung agar memiliki umur ekonomi yang lebih panjang.
Sebab, salah satu penyebab kerusakan jalan adalah akibat dilalui kendaraan-kendaraan ODOL.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung Bambang Sumbogo mengatakan, untuk menindak kendaraan ODOL pihaknya telah menyiapkan penanganan jangka panjang dan pendek.
BACA JUGA:Termasuk di Kongo, Ini Deretan Tambang dan Gunung Emas Terbesar di Dunia
Untuk jangka panjang, kata Bambang Sumbogo, Gubenur Lampung akan berkirim surat ke Kemhub meminta revisi denda maksimal terhadap kendaraan ODOL.
Saat ini denda maksimal untuk kendaraan ODOL hanya Rp 500 ribu dan diusulkan menjadi Rp 24 juta.
"Sebab kalau misal denda maksimal Rp 500 ribu dan sopir dapat denda Rp 100 ribu atau Rp 200 ribu mereka los aja (tidak perduli,red). Tapi, kalau dikenakan denda puluhan juta mereka akan mikir," ujar Bambang Sumbogo.
Sedangkan untuk penanganan jangka pendek, Gubernur Lampung telah memberikan usul ke pengadilan untuk memberikan denda maksimal Rp 500 ribu kepada kendaraan ODOL.
BACA JUGA:Wow! Universitas Bina Nusantara, PTS Terbaik di Indonesia Versi 3 Lembaga Internasional
"Pak gubernur sudah usul ke pengadilan agar denda yang digunakan yang maksimal, yaitu Rp 500 ribu, jangan di bawahnya. Karena ini kuasa hakim," ungkapnya.
Tidak hanya itu, lanjut Bambang Sumbogo, pihaknya tengah mempersiapkan rapat membahas MoU bersama instansi terkait untuk penanganan ODOL.
Lebih lanjut, usulan denda dan penindakan kendaraan ODOL ini untuk mendukung pembangunan di Provinsi Lampung.
Di mana, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah membantu anggaran untuk jalan di Lampung. Pemprov Lampung juga telah menganggarkan untuk jalan.
BACA JUGA:Para Petani di Kabupaten Pringsewu Dapat Ilmu dari BPSIP, Ini Isinya