Upaya Preventif Gagal, Perusak Hutan Mangrove Ditangkap

Rabu 26-07-2023,13:24 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Yuda Pranata

"Kasus ini sudah tahap I atau P-19. Tersangka dijerat dengan Pasal 73 ayat 1 huruf b jo Pasal 35 huruf e, f, dan g UU RI No. 27/2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp2 miliar," ungkapnya. (*)

Kategori :