Soal Oknum Polres Tanggamus, Sidang Kode Etik Digelar Awal Agustus?

Rabu 26-07-2023,18:22 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Yuda Pranata

Pada poto bukti transfer yang radarlampung.co.id dapatkan, tertera nama penerima yakni IS.

Dikirim dari rekening atas nama Indah Meylan sejumlah Rp 5 juta pada 18 Oktober 2022 pukul 19.34 wib. 

Dewi mengatakan, bahwa sebenarnya sebelum mereka berangkat memang sudah diingatkan untuk menyiapkan akomodasi tersebut. 

BACA JUGA:Disdikbud Lampung Barat dan K3S Gelar ‘In House Training’

Salah satu oknum yang menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit) di kesatuan tersebut yang mengingatkan mereka.

"Untuk minta akomodasi, sebelum berangkat juga bilang, yang  penting siapkan akomodasi, kata kanit Sianturi itu," ungkap Dewi.

Ade Puspita Dewi (38) warga Desa Sinar Banten, Talang Padang, Tanggamus, Lampung tersebut membuat laporan pada tanggal 1 Oktober 2022.

Dan sejak saat itu, selama beberapa kali pertemuan kata Dewi mereka selalu dimintai uang akomodasi. 

BACA JUGA:Bukan Dealer, Ini Motor Hasil Penggerebekan Sabung Ayam

"Terakhir yang dimintain uang tanggal 18 Oktober," kata Dewi.

Sementara, lanjut Dewi, perkara yang dilaporkannya tersebut sudah dihentikan sementara oleh pihak kepolisian Polres Tanggamus.

Keputusan tersebut disampaikan kepada Dewi melalui  Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 24 Maret 2023.

Laporan perkara yang dibuat oleh Dewi tersebut belum dapat ditindak lanjuti ke tahap penyidikan. 

BACA JUGA:Berikut Ini Harga Emas Rabu 26 Juli 2023

Tertuang dalam poin 3 karena belum terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sebagaimana Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372.

Serta objek tanah tersebut sedang dalam gugatan yang diajukan sendiri oleh Dewi selaku korban bersama kuasa hukumnya.

Kategori :