RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan tiga oknum Polres Tanggamus belum juga ada kesimpulan.
Kasus yang dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri pada 23 Mei 2023 ini dilimpahkan ke Bidpropam Polda Lampung.
Hasil penyelidikan dan pulbaket ditemukan adanya bukti pelanggaran Komisi Kode Etik Profesi Polri. Ini berdasarkan SP2HP-2 yang disampaikan kepada pelapor.
Sama halnya dengan kasus-kasus lainnya, Polda Lampung masih tak mau berkomentar. Terlebih lagi masalah oknum-oknum anggota yang dilaporkan.
Indah Meylan, kuasa hukum pelapor, menyatakan dirinya sudah dimintai keterangan tambahan oleh Bidpropam Polda Lampung.
"Kita sudah datang memberikan keterangan tambahan," katanya.
Terkait jadwal sidang kode etik, Indah menyatakan berdasarkan informasi Bidpropam Polda Lampung pada awal Agustus 2023.
''Informasinya awal Agustus 2023. Tapi, tanggal pastinya belum tahu. Nanti dikabari. Kami berharap sidang bisa digelar terbuka," ungkapnya.
BACA JUGA:Ini Manfaat Kuning Telur untuk Kesehatan, Tapi Jangan Dikonsumsi Setiap Hari Ya!
Sebelumnya, Indah menyatakan pihaknya sudah dihubungi Bidang Propam Polda Lampung.
"Kita sudah dihubungi untuk menyiapkan saksi dalam sidang kode etik nanti," ujarnya.
Ditanya berapa orang saksi yang disiapkan, Meylan menyatakan empat orang. "Empat orang. Yakni saya sendiri sebagai kuasa hukum, pelapor, suami pelapor, dan satu orang saksi yang menyaksikan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Ade Puspita Dewi (38), sang istri polisi, blak-blakan terkait dugaan pungli yang dialaminya di Mapolres Tanggamus.