Dewi membenarkan bahwa dirinya merupakan istri dari Aipda Rasdin, anggota bertugas sebagai Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (KSPK) di Polsek Semaka, Polres Tanggamus.
Dewi menceritakan bahwa dirinya selalu dimintai uang setiap kali di periksa di Mapolres Tanggamus.
Uang tersebut dikatakan Dewi diberikan secara terbuka di hadapan kuasa hukum, petugas, termasuk saksi-saksi. "Itu setiap selesai di periksa," ucapnya.
Dewi menjelaskan bahwa ketiga oknum polisi di Polres Tanggamus selalu meminta uang setiap kali pertemuan.
BACA JUGA:11 Kampus Terbaik di Lampung Versi UniRank 2023
Uang tersebut, kata Dewi, untuk akomodasi seperti uang rokok serta uang makan.
"Dia (oknum polisi, Red) minta uang, uang makan, uang rokok. Paling kecil Rp500 ribu setiap kali pertemuan," ujarnya.
Dewi menerangkan, sejak dirinya membuat laporan sudah hampir sekitar 11 kali melakukan pertemuan di Mapolres Tanggamus.
Sayangnya, semua uang yang diminta itu selalu diberikannya secara langsung tanpa tanda bukti apa pun.
BACA JUGA:Dianggap Gulma, Ternyata Ceplukan Bermanfaat untuk Kesehatan
Namun, ada satu kali transaksi pemberian uang kepada oknum tersebut yang memiliki bukti karena dibayar dengan cara transfer.
Itu pun ungkap Dewi karena saat itu setelah melakukan pertemuan mereka pergi ke rumah kuasa hukumnya Indah Meylan untuk beristirahat.
Saat itulah salah satu oknum tersebut menelpon untuk meminta uang akomodasi kepada mereka.
"Kebetulan di rumah ibu indah. Paginya di periksa terus pulang bareng-bareng ke rumah bu indah, Nelpon itu saya denger sendiri. Saya transfer ke bu indah terus bu indah ke penyidik," ungkapnya.
BACA JUGA:Kaum Milenial Bakal Tak Habis 'Fikri', Inilah Daftar Perguruan Tinggi Negeri Terfavorit di Indonesia
Pada transaksi itulah mereka mengambil poto bukti transfer yang dikirim kepada salah satu oknum polisi tersebut senilai Rp 5 juta.