Aspidsus Hutamrin tugas di Lampung, bukan kali ini saja.
Sebelum menjadi Kajari Cirebon, Hutamrin adalah Kajari Lampung Selatan pada tahun 2019.
Jauh sebelumnya, ia pernah menjadi Kasipenkum di Kejati Lampung sebelum dekade 2010.
Selama satu tahun menjabat Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin terhitung tercatat cukup banyak membongkar kasus-kasus korupsi.
BACA JUGA: 11 Kampus Terbaik di Lampung Versi UniRank 2023
Sebut saja seperti kasus dugaan korupsi retribusi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung.
Kasus ini menjerat mantan Kadis DLH Bandar Lampung, Sahriwansah dan dua anak buahnya.
Yakni mantan Kabid Tata Lingkungan Haris Fadillah dan Hayati Pembantu Bendahara Pengeluaran DLH Bandar Lampung.
Kini kasus yang merugikan negara Rp 6,9 miliar itu sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang.
BACA JUGA: 12 Kampus Terbaik di Timur Tengah Versi QS WUR 2024
Kasus lain yang dinaikkan hingga ke persidangan zaman Hutamrin adalah dugaan mark up tukin pegawai Kejari Bandar Lampung.
Ada tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni Berry Yudanto, mantan Kaur Keuangan dan Kepegawaian Kejari Bandar Lampung.
Kemudian Len Aini, mantan Bendahara Penerimaan Kejari Bandar Lampung dan mantan operator SIAK BMN Kejari Bandar Lampung Sari Hastiati.
Hutamrin mengatakan, pengusutan kasus korupsi di internal membuktikan bila kejaksaan tidak hanya tajam ke keluar. Namun juga ke dalam.
BACA JUGA: Warning! Sanksi Denda Kendaraan ODOL Bakal Naik Jadi Rp 24 Juta Dari Semula Hanya Rp 500 Ribu
Kemudian dua kasus dugaan korupsi lain yang saat ini masih penyidikan adalah dugaan korupsi konsultasi perencanaan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Lampung Utara Tahun Anggaran 2018-2020.