RADARLAMPUNG.CO.ID - Bidpropam Polda Lampung masih melakukan penyelidikan terhadap 3 oknum Polres Lampung Selatan (Lamsel) yang terjerat narkoba.
Informasi yang dihimpun radarlampung.co.id, perkara ketiga oknum polres Lamsel yang terjerat narkoba tersebut, diduga meloloskan pengiriman narkoba dari pulau sumatera menuju pulau jawa.
Dalam kurun waktu 3 bulan terakhir sebelum penangkapan yang dilakukan oleh Bidpropam Polda Lampung, Oknum Polres Lamsel tersebut diduga sudah meloloskan sekitar antara 5-10 kali pengiriman.
Meloloskan barang narkotika tersebut bukan tanpa alasan. Dalam satu kilogram narkotika, mereka diduga menerima sekitar antara 5-10 Juta.
Bayangkan, jika diasumsikan, dalam 1 kilogram menerima sekitar 8 juta, 10 kilogram bisa mencapai 80 juta.
Beberapa waktu lalu, Satnarkoba Polres Lamsel berhasil menggagalkan pengiriman narkoba sebanyak 30 kilogram sabu-sabu pada Rabu 5 Mei 2023 di Bakauheni.
Saat ini, Propam Polda Lampung, masih melakukan penyelidikan dan pengembangan dalam kasus itu.
Adapun kronologis penangkapan oknum Polres Lamsel yang terjerat narkoba yang dihimpun radarlampung.co.id dari berbagai sumber, diantaranya:
Pada bulan Juni 2023, Mabes Polri menangkap Gembong Narkoba di Negara lain di luar Negara Indonesia.
Hasil penyelidikan dan pengembangannya, diduga ada oknum anggota Polri yang terlibat untuk memuluskan peredaran narkoba di NKRI, salah satunya di Provinsi Lampung.
Proses penyelidikan pun berlanjut, ada transaksi yang mencurigakan, sehingga mengarah ke wilayah hukum Polres Lampung Selatan (Lamsel).
Jelang lebaran idul adha atau sekitar akhir Bulan Juni 2023, sekitar pukul 03.30WIB, tim Mabes Polri dibantu Propam Polda Lampung mengamankan AKP AG di salah satu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) di Lampung Selatan.
BACA JUGA:Ini 3 Identitas Anggota Polres Lampung Selatan yang Terjerat Kasus Narkoba