RADARLAMPUNG.CO.ID -Dibidik sebagai calon tersangka korupsi, puluhan anggota DPRD mengembalikan uang ke negara sebanyak Rp 3 miliar.
Uang sebanyak itu dikembalikan puluhan anggota DPRD Tanggamus Provinsi Lampung ke negara.
Melalui pihak kejaksaan Tinggi Lampung yang tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi itu.
BACA JUGA:Nyali Jaksa di Kasus Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus
Pengembalian terkait dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun anggaran 2021.
Jumlah uang yang dikembalikan itu sebanyak Rp3,043 miliar. Masih jauh dibawah kerugian yang diperkirakan, yakni Rp 7,7miliar.
Pengembalian kerugian negara yang umumnya disebutkan sebagai uang titipan itu, dibenarkan Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana.
BACA JUGA:Nah...Benarkan, Anggota DPRD Tanggamus Kembalikan Uang Negara, Ini Sikap Kejati Lampung
Ia mengakui, pihaknya telah menerima uang pengembalian uang kerugian negara dari para anggota DPRD Tanggamus.
"Berkat kerja sama teman-teman juga sebagaimana disampaikan pimpinan untuk upaya pengembalian, tadi ada beberapa anggota (DPRD) atau beberapa parpol (partai politik) bersedia menitipkan sejumlah uang (kerugian negara). Nominalnya Rp3 miliar 43 juta 725 ribu," kata Made, Rabu 26 Juli.
Namun sejauh ini, Made tidak menyebutkan berapa orang anggota DPRD yang menitipkan uangnya itu.
BACA JUGA:Sekretaris DPRD Tanggamus Mundur Dari Jabatan, Penyebabnya Karena Ini
Seperti diberitakan sebelumnya, para anggota DPRD Tanggamus melalui parpol mereka menitipkan uang kerugian negara, berkat imbauan yang disampaikan Kejati Lampung sebelumnya.
Uang yang dititipkan untuk mengganti kerugian negara itu, kata Made bagian dari hasil perhitungan kerugian negara sementara Rp7,7 miliar.
"Iya, ini lagi proses perhitungan real kerugian negaranya, tapi tadi ada kesediaan dari beberapa orang dan parpol itu untuk menitipkan uang kerugian itu," ucapnya.