Namun, publik kembali dikejutkan dengan adanya mutasi di lingkungan kejaksaan.
Salah seorang yang dimutasi adalah Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin. Padahal, ia yang sejak awal mengawal pengusutan kasus dugaan korupsi di DPRD Tanggamus.
Kini, kasus itu kian menarik. Yakni, dengan adanya aksi pengembalian uang sejumlah Rp3 miliar yang dilakukan sejumlah anggota dewan.
BACA JUGA:Jelang Hari Bhakti Adhyaksa, Penyidik Kejari Tanggamus Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi
Justru, pengembalian uang kerugian negara itu semakin menguatkan adanya tindak pidana korupsi di DPRD Tanggamus.
Sumber radarlampung.co.id menyebutkan, pengembalian kerugian negara sebesar Rp 3 miliar lebih itu, dimaksudkan agar kasus itu tidak berlanjut ke pengadilan. Sebab, menganggap kerugian negara sebagai unsur pokok delik korupsi sudah tidak ada.
Kasus yang hampir sama juga terjadi pada penanganan kasus dugaan korupsi di KONI Provinsi Lampung.
BACA JUGA:Kejati Segera Periksa 44 Anggota DPRD Tanggamus
Saat kasus ini diusut kejaksaan Tinggi Lampung, Pengurus KONI mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar.
Dan sampai saat ini, kelanjutan kasus itu tidak jelas. Apakah bakal ada tersangka atau dikeluarkan SP3 atau surat penghentian penyidikan perkara.