Yaitu, mereka yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non ASN dalam basis data BKN.
Kedua, penting untuk PPK agar tidak mengurangi pendapatan yang selama ini sudah diterima oleh tenaga non ASN atau honorer.
Terakhir, PPK dan pejabat lain dilarang dengan tegas mengangkat pegawai non PNS atau non-PPPK guna mengisi jabatan ASN maupun tenaga non ASN lainnya.
BACA JUGA: Sepak Terjang Hutamrin, Aspidsus Kejati Lampung yang Masuk Daftar Mutasi dan Ditarik ke Kejagung
Dalam upaya pemenuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah, ini bisa dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada-ada. (*)