Sesuai Instruksi! Inilah Syarat yang Wajib Dipenuhi Honorer Bila Ingin Diangkat Menjadi PPPK

Minggu 30-07-2023,15:42 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Ari Suryanto

Begitu juga sebaliknya, tenaga honorer di bawah usia 46 tahun dengan masa kerja pengabdian lima tahun dapat di angkat menjadi PPPK.

Setelah lulus tahap seleksi, syarat selanjutnya para pegawai honorer yang ingin menjadi PPPK wajib mengikuti  tahapan selanjutnya.

Yakni tahapan seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan dan kompetensi syarat ini berlaku bagi semua Honorer yang ingin diangkat menjadi PPPK.

Itulah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para tenaga honorer bila ingin di angkat menjadi PPPK nantinya.

BACA JUGA:Menpan RB Akhirnya Keluarkan SE Terbaru Terkait Kejelasan Status Honorer, Begini Isinya

Sesuai instruksi Kemenpan RB, setiap Pejabat Pembina kepegawaian (PPK), instansi pusat dan daerah diminta dapat melakukan beberapa hal penting yakni sebagai berikut.

1. PPK wajib menghitung dan mengalokasikan anggaran.

Hal ini untuk digunakan dalam pembiayaan tenaga non-ASN maupun para honorer yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non-ASN berbasis data BKN.

2. Setiap PPK secara tegas diminta untuk tidak mengurangi pendapatan yang mama selama  ini sudah diterima tenaga non ASN maupun honorer.

BACA JUGA:Benarkah Status Honorer Diganti Jadi PNS Part Time? Begini Penjelasannya

3. PPK dan pejabat lainnya dilarang untuk mengangkat pegawai yang berstatus non-PNS ataupun non-PPPK untuk mengisi jabatan para ASN ataupun tenaga non-ASN lainnya.

Itulah aturan terbaru dari Menpan RB sebagai bentuk dari kejelasan terhadap status honorer. (*)

Kategori :