RADARLAMPUNG.CO.ID - Berkas perkara tiga tersangka dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di salah satu pekon Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus inisial KH (35), MR (34) dan MS (30) telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan menurut seksi humas polres Tanggamus mengatakan, lengkapnya berkas ketiga tersangka, sesuai surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus tanggal 26 Juli 2023.
"Atas surat tersebut, ketiga tersangka dilimpahkan kepada JPU Kejari Tanggamus, Kamis 27 Juli 2023 lalu," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.
Lanjutnya, pelimpahan tersangka sesuai ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.
BACA JUGA:Baik untuk Kesehatan dan juga Kecantikan, Ini manfaat Pare bagi Tubuh Manusia
Kasat menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan dikuatkan sejumlah alat bukti yang ditemukan penyidik UPPA dan mereka ditangkap pada Kamis 30 Maret 2023, pukul 17.00 WIB.
Tindak pidana tersebut dilaporkan oleh MU (43) selaku orang tua korban setelah melihat chatingan mesengger pada handphone anaknya, dimana isinya berupa ajakan berhubungan badan dari ketiga pelaku sehingga membuat geram orang tuanya.
Tak berhenti disana, orang tua korban juga menanyakan kepada korban AN dan menurut pengakuan anaknya tersebut juga membenarkan telah melakukan hubungan badan dengan tersangka KH, MR dan MS.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan melakukan bujuk rayu dan mengimingi korban dengan uang sehingga terjadinya persetubuhan tersebut.
BACA JUGA:Laga Pramusim, Inter Milan Tekuk PSG dengan Skor 2-1
"Awalnya melalui chat, kemudian terjadi persetubuhan dengan TKP dapur rumah korban. Keterangan sementara dilakukan para pelaku sekitar bulan Oktober 2022, yakni MS sebanyak 2 kali. KH sebanyak 2 kali dan MR sebanyak 1 kali," jelasnya.
Ketiga tersangka dan barang bukti pakaian korban, bukti-bukti percakapan melalui chat dan hasil visum juga dilimpahkan bersama ketiganya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
BACA JUGA:Diet Alami Sesuai Syariat IsIam, Ukhti-Ukhti Wajib Coba
"Ancaman pidananya, maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (*)