Breaking News, Ini Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Dituduhkan ke Rocky Gerung, Ancaman 10 Tahun Penjara

Minggu 06-08-2023,09:25 WIB
Reporter : Ardiansyah
Editor : Ardiansyah

BACA JUGA: Daftar Kapolresta Bandar Lampung Dari Masa ke Masa, Satu Perwira Pernah Terganjal Kasus Ferdy Sambo

Saking emosinya, Rocky Gerung menyebut Presiden Jokowi bajingan tolol. Kata itulah yang akhirnya menimbulkan kehebohan publik yang pada akhirnya Rocky Gerung dilaporkan ke polisi.

Rocky Gerung dinilai telah menghina dan merendahkan harkat dan martabat  Presiden Jokowi. Sehingga, mesti diproses sesuai  hukum yang berlaku. Berita bohong yang ia sebarkan telah menimbulkan keonaran.

Upaya menyeret Rocky Gerung dengan pasal penghinaan terhadap Presiden Jokowi kandas setelah Jokowi menegaskan tidak akan mengadukan Rocky Gerung ke polisi.

Pasal penghinaan ini memang termasuk delik aduan. Sehingga,Polri tidak bisa menindaklanjutinya tanpa aduan dari Jokowi.

BACA JUGA: Radin Inten II Lampung Turun Kasta Jadi Bandara Domestik Lagi, Berikut 32 Bandara Internasional di Indonesia

Namun, upaya menyeret Rocky Gerung ke penjara atas ucapannya itu, tidak berhenti. Akhirnya, Rocky Gerung dikenakan pasal lain, yakni pasal 14 dan pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 yang merupakan delik biasa. 

Dalam penerapannya, pasal ini telah banyak memakan korban. Diantaranya menimpa Ratna Serumpaet yang divonis 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti melanggar pasal 14 2 UU No 1 Tahun 1946. 

Selain itu, Edy Mulyadi juga harus meringkuk di penjara karena dinyatakan bersalah melanggar pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Ia dinyatakan bersalah atas ucapannya Kalimantan tempat Jin Buang Anak. Dan hakim menjatuhkan hukuman 7 bulan 15 hari.

Bagaimana dengan nasib yang akan dialami Rocky Gerung? Apakah Rocky Gerung juga akan divonis bersalah karena melanggar pasal 14 dan 15 itu? Saat ini Bareskrim Mabes Polri tengah mengusutnya.

BACA JUGA: Bandara Radin Inten II Lampung Turun Kasta, Peribahasa Maksud Hati Memeluk Gunung, Apa Daya Tangan Tak Sampai

Namun sejauh ini kasus yang dialami Rocky Gerung masih pada tahap penyelidikan. Jika nantinya ditemukan adanya perbuatan pidana dan didukung oleh 2 alat bukti, maka perkaraa Rocky Gerung akan naik pada tahap penyidikan.

Seelah adanya bukti-bukti itu maka  penyidik akan menetapkan Rocky Gerung sebagai tersangka. Mengingat ancaman hukumanna 10 tahun, maka penyidik bisa melakukan penahahan terhadap Rocky Gerung.

Jika skenario itu terjadi maka seperti yang telah diberitakan radarlampung.disway.id sebelumnya, berlaku seperti apa kata peribahasa, sepandai-pandainya Banjing melompat, akhirnya Rocky Gerung Jatuh juga.

Selain itu juga seperti apa kata pepatah  mulutmu, harimaumu juga pantas menggambarkan nasib yang dialami Rocky Gerung. 

BACA JUGA: Takkan Pasang Selalu, Di Mana Surut Senantiasa, Peribahasa Karir Mentereng Jenderal Polisi Asal Lampung

Kategori :