Dihukum Kasus Suap , Kok Irjen Nopoleon Masih Aktif Jadi Anggota Polri, Ini Sebabnya
Dihukum Kasus Suap , Kok Irjen Nopoleon Masih Aktif Jadi Anggota Polri, Ini Sebabnya--divhubinter.polri.go.id
RADARLAMPUNG.CO.ID–Usai menjalani hukuman karena terbukti melakukan tindak pidana suap, Irjen Polisi Napoleon Bonaparte, kembali aktif menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.
Kok bisa? Sebab, hingga saat ini status mantan Kepala Devisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri itu, masih tercatat sebagai anggota Polri aktif. Ia tetap menyadang pangkat jenderal bintang dua di Polri.
Berhentinya seorang dari anggota Polri disebabkan 4 hal.
BACA JUGA:Daftar Kapolres dan Kapolsek Jajaran Polda Lampung Hasil Mutasi Polri Terbaru
Pertama, meninggal dunia, mengajukan pengunduran diri, memasuki masa pensiun dan dipecat berdasarkan keputusan majelis hakim kode etik.
Keempat alasan itu hingga kini tidak terpenuhi. Karena itu, Napoleon Bonaparte masih aktif sebagai anggota Polri.
Bahkan, kini kembali bertugas sebagai anggota Polri di Mabes Polri.
“Iya..beliau sampai sekarang masih aktif sebagai anggota Polri. Tapi, tidak lama lagi pensiun,” ujar Ahmad Yani yang pernah menjadi kuasa hukum Napoleon.
Kembali aktifnya Irjen Napoleon sebagai anggota Polri seusai menjalani hukuman dalam kasus suap, menimbulkan tanda tanya publik.
Sebab, sejumlah anggota Polri yang terlibat dalam kasus korupsi (suap) dan tindak pidana lainnya, langsung dipecat berdasarkan keputusan majelis kode etik.
BACA JUGA:Polda Lampung Klaim Tingkat Kepercayaan Publik kepada Polri Berada di angka 76,4
Sebut saja misalnya, Ferdi Sambo, mantan Kadiv Provam Mabes Polri, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Jery Raymond, dan sejumah perwira Polri lainnya.
Mereka terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Josua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: