Dihukum Kasus Suap , Kok Irjen Nopoleon Masih Aktif Jadi Anggota Polri, Ini Sebabnya
Dihukum Kasus Suap , Kok Irjen Nopoleon Masih Aktif Jadi Anggota Polri, Ini Sebabnya--divhubinter.polri.go.id
2. Diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai anggota Polri.
3. Melakukan perbuatan perbuatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila. Terlibat dalam gerakan atau melakukan perbuatan yang menentang negara atau pemerintah RI.
BACA JUGA:Seluruh ASN, TNI, dan Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan
4. Melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah janji jabatan.
Berdasarkan Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 itu, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, bisa terkena sanksi PTDH.
Sebab, kasus suap yang dilakuan Napoleon memiliki ancaman hukuman setinggi-tingginya 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Begini Menggunakan Aplikasi Polri Super Apps Presisi
Selain itu, Napoleon Bonaparte juga tidak bisa menggunakan haknya untuk mengundurkan diri sebelum sidang kode etik digelar.
Soalnya, tindak pidana yang ia lakukan memiliki ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Namun mengingat masa pengabdian Napoleon Bonaparte yang telah di atas 20 tahun dan memiliki kinerja yang baik sebelum kasus suap terjadi, bisa jadi Kapolri memiliki pertimbangkan tersendiri.
Terlebih lagi, Napoleon Bonaparte telah memasuki masa persiapan pensiun yang tinggal 3 bulan lagi. (*)
Catatan:
Berita ini telah tayang di disway.id dengan judul Bebas dari Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte Kini Kembali Bertugas Jadi Anggota Polri, Kok Bisa?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: