Dihukum Kasus Suap , Kok Irjen Nopoleon Masih Aktif Jadi Anggota Polri, Ini Sebabnya

Dihukum Kasus Suap , Kok Irjen Nopoleon Masih Aktif Jadi Anggota Polri, Ini Sebabnya

Dihukum Kasus Suap , Kok Irjen Nopoleon Masih Aktif Jadi Anggota Polri, Ini Sebabnya--divhubinter.polri.go.id

Sidang etik itu merupakan proses adminstratif. Sehingga keputusannya pun bersifat administratif. Jadi sifatnya tidak wajib dilaksanakan.

Bahkan, ujar sumber ini, anggota Polri yang diduga melanggar kode etik yang diancam dengan sanksi pemecatan, diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri  dari dinas Polri.

PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat) ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang kode etik Profesi Polri.

BACA JUGA:Diduga Pungli Tiga Oknum Polres Tanggamus, Lampung Dilaporkan Ke Propam Mabes Polri

PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat berwenang terhadap pejabat polri karena sebab tertentu.

Soal anggota Polri bisa mengajukan pengunduran diri sebelum sidang kode etik digelar, diatur dalam pasal 111 Perpol no 7 Tahun 2022.

Pengunduran diri ini bisa saja dikabulkan atau tidak berdasarkan pertimbangan tertentu, yakni;

BACA JUGA:379 Peserta Ikuti Rikmin Awal Penerimaan Calon Anggota Polri 2023

Pertama, memiliki masa dinas lebih dari 20 tahun.

Kedua, memilki prestasi yang baik dan berjasa kepada 

Polri, bangsa dan negara’

Ketiga, tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

BACA JUGA:Mabes Polri Penelitian dan Supervisi di Tulang Bawang, Ini Fokusnya

Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 ada 9 bentuk pelanggaran dan perbuatan pidana yang bisa dikenakan sanksi PTDH. Yakni diantaranya;

1. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Dan menurut pertimbangan pejabat berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: