Dihukum Kasus Suap , Kok Irjen Nopoleon Masih Aktif Jadi Anggota Polri, Ini Sebabnya
Dihukum Kasus Suap , Kok Irjen Nopoleon Masih Aktif Jadi Anggota Polri, Ini Sebabnya--divhubinter.polri.go.id
Mereka pun menjalani sidang kode etik saat kasus pidana mereka masih berlangsung.
Akhirnya mereka diberhentikan sebagai anggota Polri dengan status pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
BACA JUGA:Daftar Polsek di Jajaran Polda Lampung, Terbanyak Dari Kepolisian Resort Ini
Namun beda halnya terhadap Irjen Napoleon Bonaparte.
Meskipun sudah dinyatakan bersalah dengan putusan yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) namun sidang etik terhadap Napoleon hingga kini belum juga digelar.
BACA JUGA:Polda Lampung Klaim Tingkat Kepercayaan Publik kepada Polri Berada di angka 76,4
Karena itu, secara formil, Irjen Napoleon Bonaparte belum dinyatakan melanggar kode etik.
Sehingga tidak ada putusan yang menyatakan bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat.
Seperti diketahui, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Napoleon Bonaparte masih berstatus sebagai terpidana.
Namun, sejak 17 April 2023 lalu, Napoleon, dinyatakan bebas bersyarat sehingga sudah bisa menghirup udara bebas.
Bebas bersyarat ini memang berlaku secara umum terhadap narapidana yang telah menjalani 2/3 masa hukumannya setelah dipotong berbagai remisi.
Berdasarkan keputusan majelis hakim sidang Kasasi Mahkamah Agung, Irjen Pol Napoleon Bonaparte tetap divonis 4 tahun dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Vonis kasasi diputuskan pada 3 November 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: