Dihukum Kasus Suap , Kok Irjen Nopoleon Masih Aktif Jadi Anggota Polri, Ini Sebabnya
Dihukum Kasus Suap , Kok Irjen Nopoleon Masih Aktif Jadi Anggota Polri, Ini Sebabnya--divhubinter.polri.go.id
Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menghukum Napoleon 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain dalam kasus suap, Napoleon Bonaparte juga divonis dengan hukuman 5,5 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap M Kace.
Sehingga total hukuman terhadap Nopoleon Bonaparte adalah 4 tahun 5,5 bulan.
BACA JUGA:Mutasi Polri Terbaru, Daftar Lengkap Jenderal yang Ditarik dan Mendapat Promosi
Nopoleon Bonaparte ditahan sejak September 2021 lalu.
Artinya, ia baru menjalani masa hukuman selama 2 tahun.
Namun, setelah dipotong remisi, sehingga Napoleon bisa menjalani program pembebesan bersyarat.
BACA JUGA:Belasan Perwira Tinggi Polri Ditarik Bahkan Ada yang Tanpa Jabatan, Cek Daftar Nama Lengkapnya
“Tapi yang bersangkutan masih tetap menjalani bimbingan yang diadakan badan bimbingan pemasyarakat wilayah Jakarta,” kata Rika Aprianti.
Sejumlah kalangan, termasuk Kompolnas mendesak agar Polri menggelar siding etik terhadap Napoleon Banaparte. Sebab, Napoleon telah nyata-nyata melanggar kode etik polri.
“Kompolnas sudah lama mendorong agar siding etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte digelar. Sejak terjadinya kasus yang diduga dilakukan Irjen Napoleon, sudah meminta proses etik dijalani,” kata Komisioner Kompolnas Pongky Indarwati.
BACA JUGA:Masuk Daftar Mutasi, Belasan Perwira Tinggi Polri Ditarik, Tanpa Jabatan
Apalagi proses pidana terhadap Napoleon telah dijalani. “Kami tetap mendorong agar proses etik tetap digelar secara adil. Sehingga tidak ada perlakuan diskriminatif” paparnya.
Proses kode etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte ini memang tidak berjalan mulus. Beberapa kali Mabes Polri menunda pelaksanaan siding kode etik tersebut.
Bahkan, sempat beredar kabar sidang etik terhadap Napoleon Bonaparte dilaksanakan September 2022. Namun, sampai Napoleon dinyatakan bebas bersyarat 17 April 2023, sidang etik belum juga digelar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: