RADARLAMPUNG.CO.ID - Satu Indonesia, 38 provinsi dan 416 kabupaten kota se-Indonesia bakal tanpa kepala daerah definitif.
Kondisi tersebut memungkinkan terjadi paska pilkada serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Kondisi Indonesia tanpa kepala daerah definitif terjadi apabila penetapan dan pelantikan kepala daerah tidak dilakukan sampai 31 Desember 2024.
Memang sampai saat ini, peraturan KPU (PKPU) tahapan masih dimatangkan oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA:Pemprov Bahas Usulan Pj Bupati Tanggamus, Ini Bocoran Kisi-kisi Sosok yang Akan Dilantik
Belum diketahui pasti, waktu tahapan yang akan dilaksanakan setelah pemungutan suara di 27 November 2024.
Yang jelas, berdasarkan pengalaman pada pilkada-pilkada sebelumnya, tahapan setelah pemungutan suara adalah perhitungan suara (tungsura), pleno penetapan suara, penetapan kepala daerah, kemudian waktu gugatan.
Tahapan-tahapan ini juga dilakukan secara berjenjang dari tingkat paling dasar.
Misalnya, pleno kecamatan, kabupaten/kota, hingga di tingkat Provinsi.
Belum lagi jika ada gugatan, atau ada proses pemilihan suara ulang, atau putaran ketiga.
BACA JUGA:Profil Agus Fathoni, Kandidat Kuat Pj. Gubernur Lampung
Di Lampung, bisa diambil contoh pada pemilihan gubernur (Pilgub) 2018. Tahapan pemungutan suara dilaksanakan pada 27 Juni 2018.
Kemudian penetapan pemenang pilgub dilkakukan pada 12 Agustus 2018.
Sementara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung hasil Pilgub 2018 dilakukan pada 12 Juni 2019.
Meski memang akhir masa jabatan Gubernur sebelumnya berakhir pada 2 Juni 2019.