BACA JUGA:Profil Agus Fathoni, Kandidat Kuat Pj. Gubernur Lampung
Contoh lain yang bisa diambil adalah pada Pilkada Lampung Utara tahun 2013 silam. Pelaksanaannya berbarengan dengan Pilgub.
Namun KPU melakukan pleno pada 24 September 2013. Ada rentang waktu selama tiga bulan.
Sementara pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan pada 25 Maret 2014.
Jadi, satu bulan sebelum berganti tahun bisa dibilang waktu yang singkat untuk melakukan tahapan-tahapan sampai pelantikan.
BACA JUGA:Pemprov Bahas Usulan Pj Bupati Tanggamus, Ini Bocoran Kisi-kisi Sosok yang Akan Dilantik
Sementara, seluruh kepala daerah berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, akhir masa jabatan (AMJ) nya ditarik maksimal pada Desember 2024, termasuk delapan daerah di Lampung yang melaksanakan pilkada pada 2020 silam.
Kemungkinan besar kekosongan kepala daerah definitif ini sangat besar terjadi.
Ini diungkapkan oleh Asisten I Setprov Lampung Qudratul Ikhwan.
Pj. Bupati Tulang Bawang ini membenarkan, bisa saja kondisi se Indonesia tanpa Kepala Daerah Definitif terjadi.
Sebab, kurun waktu satu bulan setelah dilakukannya pemungutan suara sangat singkat untuk melaksanakan berbagai tahapan sampai ke penetapan dan pelantikan pemenang pilkada.
"Sangat dimungkinkan per 1 Januari 2025, di seluruh Indonesia, pemerintahannya tidak dijabat oleh Kepala Daerah definitif," kata Qudratul Ikhwan.
Asumsinya, sambung Qudratul Ikhwan, dari pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024 itu bakal dilakukan berbagai tahapan.
"Terkecuali dari hasil pilkada itu sudah bisa dipastikan pemenangnya dan dilakukan pelantikan maksimal pada 31 Desember 2024," ujarnya.