Waduh, Satu Indonesia Terancam Tanpa Kepala Daerah Definitif, Jika ...

Senin 07-08-2023,10:26 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Ari Suryanto

Tahun ini ada dua daerah di Lampung lagi yang pimpinan daerahnya bakal berakhir. Yakni, Tanggamus yang Akhir Masa Jabatan (AMJ) pimpinan daerahnya berakhir pada 20 September 2023. 

Kemudian satu daerah lagi adalah Lampung Utara juga akan berakhir pada Desember 2023.

Seyogiyanya, AMJ Kepala Daerah di Lampung Utara berakhir pada 25 Maret 2024. Namun, pelaksaan Pilkada Lampung Utara dilakukan pada 2018. 

Artinya, merujuk pada UU Pilkada, masa jabatan Kepala Daerah di Lampung Utara juga habis di Desember 2023. 

BACA JUGA:Kepala Polres Lampung Timur Dari Masa ke Masa, Kapolres Pertama Pernah Jadi Wakapolda Lampung

Ini diungkapkan oleh Asisten I Setprov Lampung Qudratul Ikhwan pada Rabu 2 Agustus 2023. 

"Jadi di September itu masa jabatan kepala daerah Tanggamus habis, sementara Lampung Utara itu ditarik ke Desember sama seperti Provinsi," kata Qudratul.

Qudratul bilang, saat ini Kemendagri juga sudah meminta DPRD Tanggamus, juga Pemprov untuk mengirim usulan nama Pj Bupati Tanggamus. 

"Saat ini Kemendagri juga sudah meminta pemprov untuk mengusulkan nama calon Pj," kata dia. 

BACA JUGA:26 Kampus Negeri Dengan Jurusan Ekonomi Terbaik di Indonesia Versi EduRank

Namun sayangnya, dia mengaku belum mengetahui siapa yang diusulkan menjadi Pj Bupati Tanggamus. 

Dijelaskan Qudratul, ada tiga pintu yang berhak mengusulkan Pj Bupati atau Kepala Daerah tingkat II. Yakni, DPRD kabupaten setempat, Pemprov, dan Pemerintah pusat melalui Kemendagri. 

"Jadi nanti ada tiga pintu. DPRD kabupaten, pemprov dan pemerintah pusat Kemendagri," ujarnya. 

Namun, dia mengaku hingga saat ini belum mengetahui siapa yang diusulkan. Yang jelas, meujuk pada regulasinya yang berpeluang menjadi Pj Bupati adalah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP) di lingkugan pemprov lampung dan pemkab setempat. 

BACA JUGA:Kode Redeem ML Terbaru Senin 7 Agustus 2023, Klaim 500 Diamond Mobile Legends

Di mana, PPTP di lingkungan pemprov adalah Kepala Dinas, Kepala Biro, dan Kepala Badan. Sementara untuk di lingkungan pemka hanya Sekdakabnya saja.

Kategori :