RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketersediaan pupuk, khususnya yang bersubsidi merupakan permasalahan yang dihadapi para petani.
Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang digelar di Kafe Salma Desa Sukadana Ilir Kecamatan Sukadana Lampung Timur, Selasa 8 Agustus 2023.
Rapat koordinasi itu dihadiri Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Bani Isprianto, Sekretaris Kabupaten Lampung Timur M.Jusuf, Satgas Mafia Pupuk Kejati Lampung Agung dan Kompol Edi Saputra dari Bareskrim Polda Lampung.
Hadir juga pada rapat koordinasi tersebut Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Lamtim Irza Murni, Kanit Tipidter Polres Lamtim Ipda M.Yani, Peltu Wahyudi dari Kodim 0429 Lamtim dan para distributor pupuk bersubsidi.
BACA JUGA:Daftar Guru Besar Unila, Terbanyak Berasal Dari Fakultas Ini
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Bani Isprianto saat membacakan sambutan Wagub Lampung Chusnunia menjelaskan, rapat koordinasi tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja Tim KP3.
Selain itu, rapat koordinasi tersebut juga dilaksanakan dalam rangka menyamakan persepsi, pandangan dan langkah dalam melaksanakan kegiatan pengawasan pupuk dan pestisida. Baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G / 583 / B.04 / HK / 2022 tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Provinsi Lampung Tahun 2022.
Menurutnya, KP3 merupakan wadah koordinasi pengawasan antar intansi terkait di bidang pupuk dan pestisida baik tingkat Provinsi dan Kabupaten / Kota.
BACA JUGA:Bravo, Pertumbuhan Ekonomi Lampung Triwulan II-2023 Tembus 8,15 Persen
"Pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pemasaran sasaran produksi," jelasnya.
Dilanjutkan, Lampung Timur merupakan kabupaten/kota ke 9 yang menggelar rapat koordinasi KP3.
Menurutnya, sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 734 / KPTS / SR.320 / M / 09 / 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023.
Kepmen tersebut, dilaksanakan dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G / 563 / V.21 / HK / 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi Lampung.