Dihukum Kasus Suap , Kok Irjen Nopoleon Masih Aktif Jadi Anggota Polri, Ini Sebabnya

Kamis 10-08-2023,18:43 WIB
Reporter : Ardiansyah
Editor : Ardiansyah

Hanya saja saat ini berkembang isu liar seputar belum digelarnya sidang etik terhadap Napoleon Bonaparte itu.

Bahkan ada yang menyebutkan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, khawatir Napoleon Bonaparte akan membongkar borok internal Polri jika diberhentikan dengan cara tida hormat melalui siding kode etik.

BACA JUGA:Selamat! Sebanyak 156 Bintara Polri Dilantik

Mabes Polri pun sejauh ini belum memberikan alasan yang jelas terkait belum digelarnya siding etik tersebut. 

“Nanti, kita update informasinya,” kata Karo Penmas Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Menurut sumber radarlampung.disway.id, tidak dilaksanakannya sidang kode etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte ini semata lebih pada pertimbangan kemanusiaan saja. 

BACA JUGA:Daftar Jenderal yang Dimutasi Kapolri, 21 Bakal Pensiun

“Jadi tidak benar adanya asumsi Pak Kapolri takut borok Polri dibongkar. Memang borok apa. Kan sejauh ini Polri telah menjalankan tugas dan fungsinya secara transparan dan profesional,” ujar sumber Mabes Polri jenderal bintang 1 ini.

Saat ini ujarnya, Irjen Napoleon telah menjalani proses memasuki masa pensiun. Sesuai jadwal, Napoleon Bonaparte akan pensiun November 2023.

“Kalau tidak salah beliau pensiun 3 bulan lagi” jelasnya.

Selain itu sumber ini menjelaskan, sidang etik bukan hal yang wajib dilaksanakan terhadap setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana.

BACA JUGA:Mantan Kapolda Lampung Jabat Kabaintelkam Polri, Kabid Humas Dimutasi, Ini Penggantinya  

Sidang etik itu merupakan proses adminstratif. Sehingga keputusannya pun bersifat administratif. Jadi sifatnya tidak wajib dilaksanakan.

Bahkan, ujar sumber ini, anggota Polri yang diduga melanggar kode etik yang diancam dengan sanksi pemecatan, diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri  dari dinas Polri.

PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat) ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022 tentang kode etik Profesi Polri.

BACA JUGA:Diduga Pungli Tiga Oknum Polres Tanggamus, Lampung Dilaporkan Ke Propam Mabes Polri

Kategori :