PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat berwenang terhadap pejabat polri karena sebab tertentu.
Soal anggota Polri bisa mengajukan pengunduran diri sebelum sidang kode etik digelar, diatur dalam pasal 111 Perpol no 7 Tahun 2022.
Pengunduran diri ini bisa saja dikabulkan atau tidak berdasarkan pertimbangan tertentu, yakni;
BACA JUGA:379 Peserta Ikuti Rikmin Awal Penerimaan Calon Anggota Polri 2023
Pertama, memiliki masa dinas lebih dari 20 tahun.
Kedua, memilki prestasi yang baik dan berjasa kepada
Polri, bangsa dan negara’
Ketiga, tidak melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
BACA JUGA:Mabes Polri Penelitian dan Supervisi di Tulang Bawang, Ini Fokusnya
Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 ada 9 bentuk pelanggaran dan perbuatan pidana yang bisa dikenakan sanksi PTDH. Yakni diantaranya;
1. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Dan menurut pertimbangan pejabat berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.
2. Diketahui kemudian memberikan keterangan palsu dan atau tidak benar pada saat mendaftarkan diri sebagai anggota Polri.
3. Melakukan perbuatan perbuatan yang nyata-nyata bertujuan mengubah Pancasila. Terlibat dalam gerakan atau melakukan perbuatan yang menentang negara atau pemerintah RI.
BACA JUGA:Seluruh ASN, TNI, dan Polri Wajib Lapor Harta Kekayaan
4. Melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah janji jabatan.
Berdasarkan Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 itu, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, bisa terkena sanksi PTDH.