Sebab, kasus suap yang dilakuan Napoleon memiliki ancaman hukuman setinggi-tingginya 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Begini Menggunakan Aplikasi Polri Super Apps Presisi
Selain itu, Napoleon Bonaparte juga tidak bisa menggunakan haknya untuk mengundurkan diri sebelum sidang kode etik digelar.
Soalnya, tindak pidana yang ia lakukan memiliki ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Namun mengingat masa pengabdian Napoleon Bonaparte yang telah di atas 20 tahun dan memiliki kinerja yang baik sebelum kasus suap terjadi, bisa jadi Kapolri memiliki pertimbangkan tersendiri.
Terlebih lagi, Napoleon Bonaparte telah memasuki masa persiapan pensiun yang tinggal 3 bulan lagi. (*)
Catatan:
Berita ini telah tayang di disway.id dengan judul Bebas dari Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte Kini Kembali Bertugas Jadi Anggota Polri, Kok Bisa?