
- Dapat hanya berupa angunan pokok (jika sesuai dengan keyakinan Bank Proyek) yang cashflownya dibiayai, sehingga mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada bank.
Ketentuan:
-Calon debitur merupakan individu/perorangan yang berbadan hukum, kelompok, koperasi yang melakukan usaha yang produktif dan layak.
- Memiliki usaha dengan waktu berjalan minimal 6 bulan sejak usaha dilakukan.
- Memiliki legalitas yang lengkap sesuai dengan kategori peminjam.
Jika peminjam adalah individu/perorangan, maka harus menyiapkan KTP/SIM dan Kartu Keluarga (KK).
Kemudian jika peminjam adalah kelompok, maka harus menyertakan Surat Pengukuhan dari instansi terkait.
Atau bisa disertakan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa/Kelurahan. Bisa juga dengan menyertakan akte notaris.
Selanjutnya jika peminjam adalah koperasi/ badan usaha lainnya, maka ketentuannya disesuaikan dengan yang sudah berlaku.
BACA JUGA: Misteri Terungkap, Apakah Matahari Akan Terbit dari Barat?
-Untuk perizinan disesuaikan dengan plafon kreditnya, jika plafon kredit sampai dengan Rp100 juta.
Maka harus menyertakan juga SIUP, TDP, dan SITU atau Surat Keterangan Usaha yang dikeluarkan Lurah/Kepala Desa.
Kemudian jika plafon kreditnya lebih dari Rp100 juta, minimal menyertakan SIUP yang disesuaikan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
KUR Linkage Program (Excecuting)