Persyaratan:
- Plafon kredit disesuaikan dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel.
- Untuk jenis KMK jangka waktunya 3 tahun atau 6 tahun.
- Untuk jenis KI jangka waktunya maksimal 5 tahun (dalam hal perpanjangan, suplesi, dan restrukturisasi) atau 10 tahun.
BACA JUGA: Modalnya Kecil Dapat Uangnya Gede, Ini Ide Bisnis di Momen 17 Agustus
- Untuk suku bunga disesuaikan dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel.
- Untuk angunan pokok piutang kepada nasabah, sesuai dengan ketentuan Bank Pelaksana.
Ketentuan:
- Calon debitur merupakan end user atau tidak sedang menikmati KMK/KI dan/atau kredit pemerintah (kecuali kredit konsumtif).
BACA JUGA: Daftar Komandan Korem 043/Garuda Hitam Dari Masa ke Masa, Terakhir Dipimpin Jenderal Kopasus
- Calon debitur merupakan Lembaga Linkage, dan diperbolehkan sedang mendapatkan pembiayaan dari perbankan maupun kredit program pemerintah.
- Untuk legalitas end user disesuaikan dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel.
Demikianlah pembahasan berkaitan dengan persyaratan, ketentuan KUR Bank BRI berdasarkan jenisnya.
Sebagai informasi, jika tidak ingin datang ke kantor Bank BRI, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman kur.bri.co.id. (*)