Persyaratan:
- Plafon kredit maksimal Rp 2 miliar atau pinjaman BKD, KSP/USP, BMT, LKM ke end user maksimal Rp 100 juta.
- Untuk jenis KMK jangka waktunya 3 tahun atau 6 tahun.
- Untuk jenis KI jangka waktunya maksimal 5 tahun (dalam hal perpanjangan, suplesi, dan restrukturisasi) atau 10 tahun.
BACA JUGA: Langsung Cair! Dapatkan Pinjaman Mulai Rp 500 Ribu Pakai Aplikasi Akulaku, Cobain Sekarang
- Suku bunga Lembaga Linkage yang efektif, maksimal 13 persen per tahun.
- Suku bunga Lembaga Linkage ke UMKM yang efektif, maksimal 22 persen per tahun.
- Untuk angunan pokok piutang kepada nasabah, sesuai dengan ketentuan Bank Pelaksana.
Ketentuan:
BACA JUGA: Inilah 6 Strategi Marketing Gojek yang Bisa Kamu Tiru agar Sukses Bisnis!
- Calon debitur merupakan BKD, Koperasi Sekunderd, KSP/USP, BPR/BPRS, Lembaga Keuangan Non Bank, kelompok usaha.
LKM diperbolehkan untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan, dengan catatan tidak sedang menikmati kredit program pemerintah.
- Memiliki legalitas yang lengkap berupa AD/ART, Izin usaha dari pihak berwenang serta mempunyai pengurus yang aktif.
- Lama usaha yang dilakukan minimal 6 bulan.
BACA JUGA: Daftar Komandan Brigif 4 Mar/BS Lampung, Satu-satunya Brigade Infanteri Marinir yang Berdiri Sendiri
KUR Linkage Program (Channeling)